WA Center:
0822 6160 1191
Email:
bapenda@banggaikab.go.id
Senin-Kamis :07.45 – 16.00
Jumat : 07.30 – 16.30
Di Temukan Jumlah Berita (3) yang tersedia
Dalam Rangka mendukung program pemerintah pusat untuk membangunTiga Juta Rumah, pemerintah Kabupatan Banggai
melalui Badan Pendapatan Daeran memberikan kebijakan
Pembebasan BPHTB (Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan) khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pembebasan BPHTB ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 dengan kriteria besaran penghasilan per bulan untuk kepemilikan rumah pertama bagi yang belum kawin sebesar Rp7.000.000. Sementara yang sudah kawin sebesar Rp8.000.000.
Tim gabungan yang terdiri dari jaksa pengacara Negara pada kejari banggai bersama sejumlah OPD Teknis Kabupaten Banggai, yakni Bappenda dan SAT POL PP melakukan giat turun lapangan (Turlap) untuk melaksanakan monitoring kepada para pelaku penunggak pajak reklame di Kota Luwuk, pada Rabu (15/2/2023).
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Felly Kasdi SH.MH selaku tim jaksa pengacara Negara pada kejari banggai , yang melaksanakan fungsi dibantuan hukum non litigasi....
Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin MM.,AIFO memberikan apresiasi atas program inovasi E-PBB, oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai bekerjasama dengan Bank BNI Cabang Luwuk.
Aplikasi e-PBB adalah sistem informasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan untuk mendukung kegiatan pengelolaan dan pelayanan pajak bumi dan bangunan. Aplikasi E-PBB digunakan untuk pemberitahuan pajak terutang objek pajak bumi dan bangunan perdesaan maupun perkotaan.
Program aplikasi ini sudah mulai berjalan dari....
| Tim Gabungan jaksa....
9 Agustus 2023
|
| Bupati Banggai Apresiasi....
9 Agustus 2023
|
| Pembebasan BPHTB Bagi....
9 April 2026
|